Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon
Lebih lanjut Menteri Siti Nurbaya mengatakan kinerja surplus emisi dapat diperdagangkan, apabila nilai aktual emisi berada di bawah baseline dan target pengurangan emisi pelaku usaha. Berapa hitungan surplus tergantung dari metodologi yang digunakan.
Oleh karena itu, verifikasi menjadi sangat penting karena harus emisi aktual atau bukan potensial.
Adapun metodologi penghitungan emisi ditetapkan berbasis scientific dan technology.
Untuk sektor kehutanan telah ditetapkan metodologi hitung kinerja penuruann emisi GRK sektor kehutanan yaitu sebanyak 5 (lima) metode masing-masing: KMSAH-001, MSAH-001, MSAH-002, MSAH-003, dan MSAH-004.
Metodologi CDM untuk sektor Kehutanan yang telah disetujui oleh Badan Pengawas CDM ada 4 yaitu AR-AM014, AR-ACM003, AR-AMS0003, AR-AMS0007yaitu metodologi penghitungan untuk kinerja penurunan emisi GRK, emisi dari deforestasi, emisi dari degradasi hutan, emisi dari kebakaran lahan gambut, emisi dari lahan gambut serta Aforestasi dan Reforestasi baik skala besar maupun skala kecil.
“Tetap saja ada dan memungkinkan ada pengembangan metodologi di luar yang disebutkan sebagai metodologi tersebut seperti antara kain dengan MRA atau Mutual Respect Agreement. Seperti ini juga sudah ada contohnya yang telah dirintis dalam kerjasama Indonesia-Jepang,” ujar Menteri Siti Nurbaya
Lebih lanjut, Menteri LHK mengatakan peluang pengembangan metodologi, tentu saja dibuka untuk semua stakeholders yang memiliki scientific dan technology yang memadai sepertipara peneliti, lembaga penelitian, perguruan tinggi, praktisi dan sebagainya.
Pada konteks ini, Supervisory Body Article 6.4 Paris Agreement, yakni Lembaga Pengawas operasionalisasi mekanisme pasar melalui kerja sama antarpelaku usaha secara internasional, melakukan evaluasi dan review atas metodologi CDM agar dapat digunakan untuk menghitung tingkat akual emisi proyek atau aktivitas usaha.