Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon

Kamis, 09 Mei 2024 – 17:44 WIB
Menteri LHK: Carbon Governance Kunci Regulasi Perdagangan Karbon - JPNN.COM
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya. Foto: Humas KLHK

Dengan kata lain, pemerintah hanya tahu bahwa  perusahaan  memiliki izin di atas kertas, hanya berupa ijin tanpa wilayah, (tidak ada kewajiban yang bisa  dilakukan dan tidak ada pembinaan oleh pemerintah RI),  karena wilayahnya sudah  dikuasai pihak lain (asing); bukan lagi  menjadi sumber daya alam yang dikuasai oleh negara dengan hak konstitusionalnya pada rakyat Indonesia.  Indonesia bisa kehilangan wilayah negara atas nama bisnis dan voluntary.

Menerapkan metode sertifikasi karbon secara sembrono tanpa kendali Pemerintah akan dapat berimplikasi pada “melayangnya” juridiksi teritori wilayah dan dalam skala yang masif, menjadi bukan tidak mungkin kita hanya akan memiliki negara tanpa wilayah, atau virtual country. Dagang karbon secara sembrono jelas merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara.

“Perdagangan karbon yang sembrono bisa merongrong kewibawaan dan kedaulatan negara. Untuk itu ada persyaratan untuk perdagangan karbon agar tidak membahayakan kedaulatan negara dan harus diatur  oleh pemerintah  atas nama kekuasaan negara,” tegas Menteri Siti sambil menambahkan salah satu ketentuan dan persyaratan perdagangan karbon adalah penggunaan metodologi untuk menghitung kinerja pengurangan emisi GRK.

Menurut Menteri Siti, sudah ada pengaturan dengan  Permen LHK Nomor 21 tahun 2022 Pasal 60 Ayat (2) huruf F.

Methodologi yang dapat digunakan dalam penghitungan emisi yaitu: (1)  metodologi yang telah disetujui oleh UNFCCC atau badan di bawahnya seperti Badan Pengawas CDM atau Badan Pengawas A6.4 Paris Agreement.

Kemudian, kedua yaitu methodologi yang telah ditetapkan oleh Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPI-KLHK), selaku National Focal Point (NFP) UNFCCC Indonesia; atau (3) Ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN).

Metodologi memegang peran penting karena menjelaskan data aktifitas dan factor emisi yang digunakan serta metodologi penghitungan emisi yang dipakai.

Metodologi dan Verifikasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyatakan carbon governance kunci perdagangan karbon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News