Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK

Jumat, 08 Maret 2019 – 18:00 WIB
Menteri LHK Dorong Peran Perguruan Tinggi Dalam Arah Pembangunan LHK - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbayasaat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, SAMARINDA - Menteri LHK Siti Nurbaya kembali menegaskan peran ilmu pengetahuan dalam arah pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan.

Menteri Siti mendorong civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan karya ilmiah sekaligus memberikan masukan terhadap langkah korektif kebijakan pemerintah demi kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Menteri Siti saat memberikan orasi ilmiah di hadapan ratusan mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul) di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur (8/3).

“Kebijakan publik yang diluncurkan oleh pemerintah tentu telah melalui pertimbangan keilmuan. Aspek keilmuan menjadi salah satu faktor penting dalam pengambilan kebijakan publik, disamping aspek legal, aspek politik dan aspek praktis/tradis. Ini adalah langkah korektif yang ditempuh oleh pemerintah Kabinet Kerja untuk memastikan bahwa sumber daya alam dan kelestarian lingkungan mendatangkan manfaat bagi masyarakat, termasuk generasi yang akan datang," ujar Menteri Siti.

Menurut Menteri Siti, aktualisasi implementasi kebijakan LHK harus dirasakan nyata sehari-hari di tengah-tengah masyarakat.

Pemerintah berperan sebagai simpul negosiasi dari berbagai stakeholder yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam, mulai dari saintis, dunia bisnis, pemerhati lingkungan, serta masyarakat.

Oleh karena itu, diperlukan aspek-aspek tata kelola yang baik terdiri atas: (1) Kebebasan berpendapat dan akuntabilitas; (2) Stabilitas politik dan kedamaian; (3) Pemerintahan yang efektif; (4) Kualitas peraturan; (5) Aturan hukum; dan (6) Pengawasan korupsi.

Tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan merupakan rangkuman dari aturan, praktik, kebijakan dan kelembagaan yang membentuk bagaimana interaksi antara manusia dan lingkungan.

Menteri Siti mendorong civitas akademika perguruan tinggi untuk menghasilkan karya ilmiah sekaligus memberikan masukan terhadap langkah korektif kebijakan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close