Menteri LHK Ingatkan Prinsip dan Etika Menjaga Konservasi
jpnn.com, JAKARTA - Hutan mempunyai nilai strategis sebagai sumber plasma nutfah, yang kaya keanekaragaman hayati.
Selain itu, hutan juga merupakan sistem penyangga kehidupan dengan fungsi ekologi, ekonomi dan sosial, sekaligus komponen penting dalam perubahan iklim.
Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya memberikan arahan penting terkait pendekatan penanganan kawasan konservasi, sebagai benteng terakhir pelestarian keanekaragaman hayati.
“Kawasan konservasi bernilai ekologis sosial dan ekonomi; kawasan konservasi menstimulir pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi; Kawasan konservasi mengatasi problema sosial masyarakat, kawasan konservasi mendorong kesejahteraan masyarakat; dan Kawasan konservasi penopang utama dalam menjaga fungsi alam," jelas Menteri Siti dalam acara Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) di Jakarta (17/10).
Pengelolaan keanekaragaman hayati pada dasarnya mencakup tiga kepentingan besar, yaitu ekologi, ekonomi dan sosial.
Untuk mewujudkan mandat pembangunan berkelanjutan dengan tetap mengadopsi prinsip dan etika konservasi keanekaragaman hayati, semua komponen harus melakukan upaya-upaya sistematis yang secara garis besarnya dikelompokkan.
Yaitu menjadi preservasi ekosistem dan habitat alami; konservasi spesies dan genetik; pengembangan keekonomian pemanfaatan jasa-jasa ekosistem; serta perlindungan kawasan konservasi, ekosistem alami lainnya (ekosistem esensial dan high conservation value forest), keanekaragaman spesies, dan keanekaragaman sumberdaya genetik.
Beberapa hal yang juga ditekankan Menteri Siti dalam arahan perencanaan 2019 kepada lebih 300 orang dari unsur-unsur Direktorat Jenderal KSDAE di Pusat, dan UPT KSDAE di seluruh Indonesia.