Menteri LHK: Kebijakan dan Langkah Presiden Jokowi Sangat Jelas dan Terukur
Menteri Siti Nurbaya juga menugaskan Dirjen PSKL untuk sedapat mungkin paket-paket bantuan yang mendorong ekonomi masyarakat seperti di Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) agar direalisasikan dan dilaksanakan terbatas (tidak crowded tapi well recorded.
“Yang penting bisa terus mengenerate aktivitas masyarakat dan oara pendampingnya di lapangan, karena aktivitas tidak boleh ada yang terhenti karena Corona,” katnya
Dalam kaitan hasil kelompok tani hutan seperti madu, mpon2/bahan jamu, minyak kayu putih dan lain lain perlu segera dibeli dan dikumpulkan oleh KLHK melalui Dirjen PSKL dan disiapkan ruangan di Kantor Pusat Gedung Manggala dan untuk distribusi kepada paramedis untuk wellnes paramedic dan untuk masyarakat. Bersamaan dengan kesediaan masker dan hand sanitizer yang terbatas disediakan bila masyarakat atau pegawai memerlukan.
Untuk menenangkan pekerja dunia usaha, Menteri Siti mengungkapkan, Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari ( PHPL) sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE kepada pemegang ijin untuk tidak ada PHK dan memantau perkembangan dunia usaha kehutanan.
“Ditjen PHPL menyiapkan surat Menteri LHK kepada Menkeu untuk segera meminta relaksasi kewajiban PNBP terkait industri kayu lapis yang mengalami penyendatan ekspor,” kata Menteri Siti.
Di samping itu lanjut Menteri Siti, Dirjen PHPL terus bersama APHI memantau dunia usaha kehutanan, hulu dan hilir dan ekspor impor.
Langkah Terkait Konservasi
Dalam kaitan langkah-langkah konservasi, Menteri Siti Nurbaya menjelaskan, dari sebanyak 54 TN sudah dilakukan penutupan untuk wisatawan pada sebanyak 15 Taman Nasional (TN) dan juga Taman Wisata Alam (TWA) oleh Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) termasuk Labuan Bajo, Rinjani, Ijen, Kepulauan Seribu, Merapi, Tangkuban perahu, dan lain lain.