Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
Namun, jika dilihat dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) ini masuk kenranah pencemaran lingkungan.
Dia berharap TPA Kencana itu diberi pembinaan oleh direktur Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup.
“Untuk membina bagaimana pengelolaan teknis TPA persampahannya dan juga ada Direktur Gakkum Lingkungan Hidup untuk teknis pengawasan lingkungannya dan Dirjen PTKL untuk mengatasi soal pencemaran lingkungannya," kata dia.
Dia juga berpesan kepada pemerintah daerah dan warga untuk dipaksa semua turun ke kampung mengaktifkan bank sampah unit.
"Bank sampah unit bisa dilakukan, karena eggak masuk akal kalau enggak bisa, " jelas Hanif. (mcr4/jpnn)