Pemprov Aceh Bakal Gunakan Teknologi RDF untuk Pengelolaan Sampah
jpnn.com, ACEH - Pemprov Aceh akan menerapkan teknologi pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) yang beroperasi di Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Regional Blang Bintang Aceh Besar, dalam upaya mengubah sampah menjadi sumber energi terbarukan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh A Hanan mengatakan sampah yang masuk ke TPA Regional tersebut mencapai 300 ton per hari, dari Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Teknologi pengelolaan sampah menggunakan RDF ini untuk mengurangi tumpukan sampah di TPA Regional Blang Bintang yang masuk sekitar 300 ton per hari,” kata Hanan.
Dia menjelaskan teknologi mesin RDF merupakan proses pengolahan sampah yang meliputi pengeringan untuk mengurangi kadar airnya, kemudian sampah dicacah sampai berbentuk serbuk, hingga akhirnya siap digunakan sebagai bahan bakar alternatif.
Dengan cara pengolahan itu, lanjut Hanan, maka produksi sampah setiap hari di wilayah ibu kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang masuk ke TPA Blang Bintang tidak lagi terjadi penumpukan, karena akan langsung masuk pengolahan.
“Nanti sampah yang masuk langsung diolah dengan mesin RDF. Hasilnya nanti digunakan pabrik semen di Lhoknga, untuk campuran bahan bakar batubara,” katanya.
Menurut Hanan, saat ini perencanaan pembangunan penerapan teknologi RDF di TPA Regional sudah rampung.
Pihaknya sudah menyiapkan dokumen Detail Engineering Design (DED), dan akan dilakukan proses tender proyek pada Oktober 2024. Dana pembangunan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).