Menteri Lukman: MUI Tetap Punya Tiga Kewenangan Inti
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan keberadaan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Produk Halal sebagai amanat Undang-Undang Nmor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, tidak akan mengebiri kewenangan Majelis Ulama Indonesia atau MUI.
"MUI tetap memiliki tiga kewenangan inti," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta pada Kamis (7/2) saat ditanya soal kewenangan MUI setelah RPP tersebut diterbitkan.
BACA JUGA: RPP Produk Halal Sudah di Meja Presiden, Kapan Diteken Pak?
Pada kesempatan itu, Lukman menyebutkan tiga peran MUI yakni, pertama, memberikan fatwa kehalalan. Dalam konteks ini, fatwa dari sisi keagamaan masih menjadi otoritas MUI.
Kedua, MUI berwenang mengesahkan auditor yang punya kualifikasi tertentu untuk memeriksa kehalalan sebuah produk makanan dan minuman.
Ketiga, memberikan kewenangan kepada lembaga pemeriksa halal atau LPH, di mana para auditor itu bekerja.
"Jadi tiga kewenangan itu masih ada di MUI. Sertifikat di BPJPH," tegas mantan politikus Senayan itu.(fat/jpnn)