Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menteri Marwan Minta PP Tentang Dana Desa Direvisi

Senin, 06 April 2015 – 18:42 WIB
Menteri Marwan Minta PP Tentang Dana Desa Direvisi - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa  perlu direvisi.

Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis menghasilkan ketimpangan yang tinggi antardesa.

“Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Senin (6/4).

Marwan menilai pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap dana yang akan diterima oleh setiap desa.

“Arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata dengan tetap memerhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa,” tegas Marwan.

Selain itu, revisi juga harus disesuaikan dengan visi misi pemerintahan saat ini. Menurut Marwan, berdasarkan kesepakatan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015, untuk Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 20.766,2 triliun. Jumlah itu naik Rp 11.700 triliun di banding dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp 9.066,2 triliun. (gir/jpnn)

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News