Menteri Marwan Minta PP Tentang Dana Desa Direvisi
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menilai, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang dana desa perlu direvisi.
Pasalnya, formulasi dana desa yang dibagikan berdasarkan variabel jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis menghasilkan ketimpangan yang tinggi antardesa.
“Beberapa daerah menyampaikan usulan perubahan PP 60/2014 agar mengurangi ketimpangan yang tinggi antar desa,” ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR, Senin (6/4).
Marwan menilai pengalokasian perlu dilakukan dengan menggunakan alokasi yang dibagi secara merata ke seluruh desa. Hal itu dilakukan untuk menghindari kesenjangan yang relatif besar terhadap dana yang akan diterima oleh setiap desa.
“Arah perubahan PP No 60 tahun 2014 adalah untuk mewujudkan kebijakan pengalokasian dana desa yang lebih merata dengan tetap memerhatikan unsur keadilan seperti dicerminkan pada berbagai variabel yang telah diatur dalam UU Desa,” tegas Marwan.
Selain itu, revisi juga harus disesuaikan dengan visi misi pemerintahan saat ini. Menurut Marwan, berdasarkan kesepakatan Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah dalam Pembahasan Perubahan APBN 2015, untuk Dana Desa ditetapkan sebesar Rp 20.766,2 triliun. Jumlah itu naik Rp 11.700 triliun di banding dengan pagu APBN 2015 sebesar Rp 9.066,2 triliun. (gir/jpnn)