Menteri Minta Nenek Tua Keluar Penjara
Sabtu, 09 Januari 2010 – 19:28 WIB
Pertimbangan untuk mengajukan grasi, lanjut Patrialis Akbar adalah aspek kemanusiaan yakni terpidana sudah berusia sangat tua yakni 75 tahun dan secara hukum Salbiah Siregar bukanlah pelaku utama dari kasus yang menimpanya. Salbiah Siregar adalah ibu dari 6 orang anak yang dihukum selama 4 tahun penjara oleh pengadilan karena diduga terlibat tindakan anak kandungnya yang meminjam uang terhadap orang lain.
"Saya hanya ikut menandatangani sebagai penjamin pinjaman anak saya itu terhadap orang lain. Setelah itu saya ditahan lalu disidang terakhir divonis 4 tahun penjara," kata Salbiah, sambil berurai airmata, dihadapan Menkumham Patrialis Akbar.