Menteri Nasir: Rektor yang Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir memberikan tenggat waktu hingga Februari kepada para rektor serta pejabat di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) untuk melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) ke KPK.
Bila sampai Februari tidak dilaporkan akan dikenakan sanksi ringan berupa teguran hingga berat yaitu pemberhentian.
"Saya targetkan Februari 2019 harus 50 persen PTN sudah masuk LHKPN. Kalau tidak ya dikenakan sanksi. Peringatan satu, dua, tiga. Kalau sudah peringatan tiga saya minta untuk mengundurkan diri saja," kata Menteri Nasir dalam rapat koordinasi mengenai LHKPN di Jakarta.
Dia menyebutkan, tren penyerahan LHKPN penyelenggara negara di lingkungan Kemenristekdikti sudah menunjukkan peningkatan. Data Desember 2018 sudah berada pada angka 24,9% dari sebelumnya 21,09%.
“Tingkat kepatuhan tersebut belum final dan akan bergerak terus setiap bulannya sampai akhir Desember 2018 karena adanya pergantian pejabat, ditargetkan akhir Desember mencapai 30%, Januari 2019 meningkat mencapai 50%, sehingga Februari 2019 sudah selesai, serta tidak akan ada toleransi bagi pejabat yang tidak menyelesaikan laporannya,” tegasnya.
Menteri Nasir menekankan pentingnya penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik korupsi, oleh karena itu LHKPN merupakan salah satu indikator penting untuk menilainya.
Menteri Nasir mendorong setiap pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti untuk memonitor penyerahan LHKPN penyelenggara negara di institusi masing-masing.
Dia memberi apresiasi kepada unit utama, perguruan tinggi dan LLDikti yang telah menunjukkan tingkat kepatuhan penyerahan LHKPN yang telah mencapai 100% yaitu inspektorat jenderal, staf ahli, Universitas Sembilan belas November Kolaka dan Universitas Samudra, Institut Seni Budaya Indonesia Tanah Papua, Politeknik Maritim Negeri Indonesia, Politeknik Negeri Bali, Politeknik Negeri Balikpapan, dan LLDIKTI Wilayah XIII.