Menteri Nasir: Rektor yang Tidak Laporkan LHKPN Mundur Saja!
Jumat, 14 Desember 2018 – 09:58 WIB
Dia meminta, perguruan tinggi yang masih belum menyerahkan, harus segera diselesaikan laporannya.
Semua pimpinan perguruan tinggi dan kepala LLDikti harus memerintahkan pejabat di bawahnya juga untuk menyelesaikan laporannya.
"Untuk wajib LHKPN 2017 yang belum melaporkan LHKPN 2017 diharapkan segera setor LHKPN 2017 paling lambat Februari 2019 dan LHKPN Periodik 2018 diharapkan menyampaikan sesuai jadwal pelaporan yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Maret 2019,” tutup Menteri Nasir. (esy/jpnn)