Menteri PU Minta Warga Tidak Ganggu Kerja BPLS
Lapindo Janji Lunasi Sisa Berkas Akhir MaretKamis, 07 Maret 2013 – 06:42 WIB
Bagaimanapun juga, Lapindo telah dinyatakan tidak bersalah sehingga sebenarnya bebas dari kewajiban. Karena itu, dia menyebut proses tersebut sebagai proses jual beli, bukan ganti rugi. Apa ada kemungkinan mundur lagi? "Yang tau mundur atau tidaknya hanya Allah," tutupnya.
Sementara itu, Menteri PU Djoko Kirmanto menyatakan, pemerintah telah berkomitmen untuk membayar ganti rugi pada warga yang berada di luar peta terdampak sampai akhir tahun ini. Nilainya mencapai Rp 2 Triliun, dan dananya akan diambilkan dari DIPA APBN. "Kecuali yang berkasnya masih bermasalah," ujarnya.
Djoko mengaku prihatin dengan tindakan warga yang menghentikan paksa pekerjaan membuang lumpur ke kali porong yang dilakukan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS). Bagaimanapun juga, pembuangan lumpur amat mendesak dilakukan mengingat saat ini masih masuk musim penghujan. Jika lumpur tidak dibuang, bisa membahayakan warga sendiri.