Menteri pun Jadi Korban Debt Collector Citibank
Rabu, 06 April 2011 – 12:21 WIB
Menurut mantan anggota Komisi III DPR itu, bank seharusnya tidak lagi menggunakan debt collector karena tindakan itu bisa dikategorikan ilegal. "Apalagi Citibank yang disebut-sebut sebagai bank dengan reputasi internasional," imbuhnya.
Karenanya Patrialis menyarankan penuntasan melalui proses hukum bila ada nasabah yang telat membayar cicilan kartu kredit ataupun pinjaman. "Jangan dengan cara kekerasan. Kan bisa perjanjiannya dibuat real, misalnya dengan perjanjian fiducia (perjanjian yang didaftarkan ke pengadilan) kalau tidak bayar, nanti bisa langsung disita barang-barangnya. Seperti itu kan bisa, jadi tidak perlu dengan kekerasan," tukas Patrialis Akbar. (fas/jpnn)