Menteri Siti Apresiasi Putusan PTUN soal RAPP
Jumat, 22 Desember 2017 – 10:40 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim yang diketuai Oenoen Pratiwi menyatakan, permohonan yang diajukan PT RAPP tidak tepat.
Dengan demikian, PT RAPP tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan revisi RKU agar bisa melanjutkan kegiatan usaha di lahan seluas 338 ribu hektare di Riau. (tan/jpnn)