Revisi RKU PT RAPP Tidak Bisa Dipaksakan
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dinilai tidak bisa memaksa pemegang izin usaha untuk melakukan revisi rencana kerja usaha (RKU) agar menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
"Hal ini sesuai dengan asas umum dalam peraturan perundang-undangan yang harus tunduk pada asas prospektif (berlaku ke depan) dan tidak boleh berlaku surut (retroaktif) demi memberi jaminan kepastian hukum bagi mereka yang telah mendapatkan izin usaha secara sah," ujar Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mohammad Mahfud MD.
Mahfud memberikan pendapat hukum (legal opinion) terkait dengan izin usaha Rencana Kerja Usaha Pemanfataan Hasil Hutan Kayu Tanaman Indusri (RKU-PHHK-HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). Izin usaha tersebut periode tahun 2010-2019.
KLHK melalui Keputusan Nomor 5322/MenLHK-PHP/UHP.1/10/2017 membatalkan izin usaha RAPP berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 57 Tahun 2016.
RAPP mengajukan keberatan atas Keputusan KLHK. Saat ini, RAPP mengajukan pembatalan atas eputusan KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, KLHK tidak merespons keberatan yang diajukan RAPP setelah sepuluh hari diajukan.
RAPP mengajukan permohonan ke PTUN sesuai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal itu menyatakan, apabila pejabat pemerintahan tidak merespons atas keberatan maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum. Pemohon juga mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh putusan agar permohonan tersebut diterima.
Mahfud menjelaskan, ketentuan PP 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan PP 57 Tahun 2016 tidak dapat diberlakukan kepada pemegang izin usaha yang memperolehnya secara sah dan telah terbit serta beroperasi sebelum diterbitkannya PP tersebut.