Menteri Siti Beberkan Indeks Kualitas Lingkungan Indonesia, Ini Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggelar rapat kerja teknis (rakernis) dengan tema 'Satukan Tekad : Bersinergi Menuju Kualitas Lingkungan Hidup yang Lebih Baik' di Hotel Sangri-La, Jakarta Pusat pada Kamis (27/2).
Menteri LHK Siti Nurbaya membuka langsung rakernis yang dihadiri sekitar 300 peserta dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, Kabupaten atau Kota seluruh Indonesia, Kementerian atau Lembaga, akademisi, dan para pelaku usaha.
Menteri Siti mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk mengatur tingkat eksploitasi sumber daya alam dengan cara penguasaan, pencadangan, pengawetan alokasi pemanfaatan, pemberian izin, dan pembatasan lainnya.
"Pengaturan ini akan berjalan dengan baik jika tersedia informasi yang cukup untuk memformulasikan kebijakan dan memberikan umpan balik untuk menyempurnakan kebijakan yang ada. Sebab itu, perlu dilakukan pemantauan indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH)," kata Menteri Siti.
Dia menerangkan, KLHK memasukkan IKLH sebagai salah satu ukuran kinerja pemerintah sejak 2015. Hasil pemantauan selama 2015 sampai 2018, IKLH negara berada pada posisi stabil yaitu pada kualitas cukup baik.
"IKLH Nasional berada pada posisi stabil yaitu berupa berkualitas cukup baik. Terdapat lima provinsi yang indeks kualitas lingkungan hidupnya membaik yaitu Riau, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta dan Kalimantan Selatan dan hanya satu provinsi yang mengalami penurunan IKLH yaitu Papua," ungkap dia.
Siti menambahkan, beberapa daerah memiliki kualitas kondisi udara yang baik yakni Riau, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Timur, Banten dan Kalimantan Selatan.
"Meskipun demikian, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah perlu di waspadai pencemaran udara di daerah perkotaan," lanjut Siti.