Menteri Siti Ingatkan 3 Hal Penting Kepada Jajaran KLHK
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan yang tinggi dan juga terima kasih atas prakarsa KPK melibatkan KLHK dalam agenda Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).
Sebab, mandat kerja KLHK setidaknya terkait dengan 4 dari 5 hal fokus kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu sumber daya alam, pelayanan publik, penegakan hukum, dan tata niaga.
“Saya tekankan tiga hal kepada seluruh jajaran di KLHK, yaitu jangan melanggar hukum, jangan ada ruang gelap atau transaksi tersembunyi, dan saya juga terus mengarahkan agar tertib anggaran yang didukung tertib administrasi,” ungkap Menteri LHK Siti Nurbaya pada acara bertajuk Penguatan Anti Korupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) ini, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Selain pembekalan antikorupsi bagi penyelenggara negara (Executive Briefing) seperti yang dilakukan itu, para pejabat Eselon I KLHK juga akan mengikuti kegiatan Diklat Pembangunan Integritas yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan/training selama satu hari dan studi ekskursi ke rumah tahanan KPK.
Tidak hanya penyelenggara negara, dalam kegiatan ini pasangan penyelenggara negara juga mendapatkan pembekalan secara terpisah mengenai peran pasangan dalam upaya pencegahan korupsi berbasis keluarga.
Seperti diketahui, guna menguatkan komitmen integritas para penyelenggara negara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pimpinan Kementerian/Lembaga, dan pejabat struktural Eselon I mengikuti Executive Briefing Pembekalan Antikorupsi.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendapat kesempatan pertama periode tahun 2022 untuk mengikuti agenda bertajuk Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) di Gedung Merah Putih KPK Jakarta pada Selasa (24/5/2022).
Pada kesempatan ini, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan PAKU Integritas merupakan program pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pelatihan dengan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan anti korupsi.