Menteri Siti Nurbaya Dorong Kolaborasi Atasi Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Menteri LHK menjelaskan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup telah digunakan untuk mengukur state atau suatu keadaan di daerah.
Sejak tahun 2021 dikembangkan Indeks Respon Kinerja Daerah untuk mengukur kapasitas Provinsi/Kabupaten/Kota membuat kebijakan dan peraturan.
Selain itu, dalam implementasi IKLH, diterapkan DPSIR (The Driver-Pressure-State-Impact-Response) dalam pengarusutamaan isu lingkungan yang tujuannya adalah mengintegrasikan dalam kebijakan dan peraturan.
Salah satu integrasi isu lingkungan mencakup UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dana Bagi Hasil Sumber Daya alam per daerah provinsi/kabupaten/kota dihitung 10% berdasarkan kinerja pemerintah daerah dalam lingkungan hidup yaitu berdasarkan Nilai Capaian Indeks Kualitas Lingkungan Hidup setiap daerah.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan telah menggunakan IKLH sebagai salah satu indikator dalam perhitungan Indeks Demokrasi Indonesia.
Sedangkan Lembaga Ketahanan Nasional sedang mengembangkan penilaian kepemimpinan daerah dengan menggunakan IKLH sebagai salah satu indikatornya.
Kementerian Dalam Negeri juga mendukung untuk mendorong jajaran Pemerintah Daerah untuk meningkatkan nilai IKLH, sehingga berkembang menjadi platform dalam membangun kolaborasi antar strata pemerintahan, pusat-provinsi dan kabupaten/kota.