Menteri Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum adat
Selanjutnya Menteri Siti Nurbaya menjelaskan berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, sudah ada RUU inisiatif DPR dan sudah ada penugasan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk pembahasan bersama DPR. Dalam pelaksanaanya hingga sekarang belum dapat berlangsung pembahasan di DPR 2014-2019 ini.
Menurut Siti Nurbaya masih dibutuhan artikulasi mengingat bahwa subyek Masyarakat Hukum Adat ini merupakan subyek yang cukup berat dan membutuhkan pengetahuan arkeologis, dan hukum adat serta ekologi manusia, dan ilmu-ilmu yang terkait dengan itu. Juga diperlukan pengetahuan tentang perkembangan masyarakat hukum adat kita di seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas. Demikian pula perlu koherensi UU sektoral yang dalam operasionalnya berkaitan dengan masyarakat hukum adat. “Ini bukan hal yang mudah” katanya.
“Perkembangan aktualisasi masyarakat hukum adat pada konteks Kehutanan relatif mengalami kemajuan walau belum memenuhi harapan yang besar. Kami mengedepankan artikulasi dalam rangka mengakomodasikan Masyakarat Hutan Adat melalui wilayah adat, dalam hal ini Hutan Adat. KLHK dan AMAN, HUMA, BRWA, JKPP, WALHI terus berinteraksi dengan baik sejak 2015. Artikulasi terus diupayakan oleh KLHK untuk bisa mewujudkan pengakuan terhadap hak masyarakat hukum adat terkait dengan penetapan hutan adatnya sesuai harapan masyarakat,” lanjutnya lagi.
Sediakan Hutan Adat
Pada 2016 dan 2017 Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 34.569 hektare di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sumatera Utara. Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas ± 472.981 Ha. Dan pada Agustus ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 hektare.
Menteri LHK selanjutnya menegaskan lagi pada sektor sumberdaya alam, khususnya sektor lingkungan hidup dan kehutanan, maka aktualisasi masyarakat hukum adat merupakan bench mark penting pembangunan nasional, antara lain berkaitan dengan hal-hal : 1) Makna perlindungan kepada segenap bangsa dan tumpah darah sebagaimana maksud salah stau tujuan nasional apda Pembukaan UUD 1945; 2) Kesetaraan pelayanan publik sebagai warga negara; 3) Makna keadilan dalam penegakaan hukum; 4) Adaptasi dalam penanganan pengendalian perubahan iklim: dan 5) Aktualisasi perlindungan ekosistem dengan rule base kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.
Pada kesempatan itu pula Menteri Siti menerima dokumen peta usulan wilayah masyarakat hukum adat seluas 10,4 juta hektar dari AMAN, dan BRWA dalam satu berita acara untuk disampaikan kepada Presiden dan untuk masuk dalam program dan pemetaan one map policy. Menurut Rukka, sekjen AMAN, “ Ini sangat penting, karena kami ingin agar masyarakat hukum adat tidak boleh ketinggalan atau ditinggalkan dalam agenda-agenda pembangunan nasional “.
Menteri Siti berjanji akan melaporkan kepada Presiden Jokowi usulan wilayah adat ini dan usulan masuk dalam one map policy. “Selamat 20 tahun AMAN dan selamat Hari Masyakat Adat Internasional” tutur Siti Nurbaya menutup sambutannya di hadapan para tokoh pimpinan masyarakat adat se-Indonesia, juga masyarakat adat dari Africa, Amerika Latin dan Amerika Utara, juga dari Rusia.