Menteri Siti Nurbaya: RUU Cipta Kerja Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat
Karena itu, kata Bambang, pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum, kepastian berusaha rakyat, serta kepastian hukum antara pemberi izin dan penerima izin. Selain kewajiban menjaga aspek kelestarian lingkungan, pemerintah juga berkewajiban menjaga aspek kepastian keberlangsungan usaha.
"Intinya RUU Omnibus Law mengedepankan kecepatan pelayanan tanpa mengabaikan penegakan hukum yang tegas. Melalui Omnibus Law, lingkungan hidup tetap dijaga ditandai dengan kepastian hukum berusaha," tegas Bambang.
Membaca RUU Omnibus Law kata Bambang harus utuh dengan melihat keterkaitan antara Pasal per Pasal. Kekhawatiran karena ada penghapusan pasal di RUU ini juga tidak sepenuhnya benar, karena nantinya kunci penting diatur di PP, bahkan sampai ke Peraturan Menteri.
"Dengan RUU Omnibus Law khususnya pada lingkup kerja lingkungan hidup dan kehutanan, kita tidak lagi melihat ke belakang, tapi melangkah ke depan untuk bersama-sama membawa Indonesia Maju sebagaimana menjadi Visi dan Misi Bapak Presiden Joko Widodo," tutup Bambang.(fri/jpnn)