Menteri Siti Nurbaya Tinjau Penanganan Karhutla di Riau
Menteri Siti menambahkan, sampai dengan sekarang sudah diberikan peringatan kepada 55 perusahaan seluruh Indonesia. Pasalnya, di beberapa daerah juga terjadi karhutla.
Kemudian juga ditambahkan bahwa penegakan hukum kasus karhutla ini sejatinya harus mendapat dukungan semua pihak secara kolaboratif.
"Panglima tadi mengatakan kalau yang di lapangkan memang ada kewenangan-kewenangan yang memang bisa dilakukan termasuk juga penegakan hukum bersama-sama, pada dasarnya kita lakukan secara kolaboratif," imbuh Menteri Siti.
Dalam menangani kasus karhutla menurut Menteri Siti menilai konsep penegakan hukum menjadi bagian penting, disamping juga mencari cara bagaimana agar menolong masyarakat dalam hal pembukaan lahan tanpa bakar.
"Jadi kelihatannya memang aspek penegakan hukum dan bagaimana menolong pembukaan lahan untuk masyarakat dibagian itu yang secara konseptual harus diperkuat. Karena kalau monitoring sudah ada konseptualnya dan sudah jalan dengan baik, seperti monitoring hotspot, monitoring dengan sistem terpadu, apalagi akan disempurnakan oleh BNPB," ungkap Menteri Siti.(cuy/jpnn)