Menteri Siti: Penghargaan untuk Bisnis yang Berhasil Mengurangi Sampah
Inti dari Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019 tersebut adalah target, tahapan dan langkah 10 tahunan yang konkret dan terukur yang harus dilakukan oleh Produsen dalam upaya memenuhi kewajibannya melaksanakan program kegiatan pengurangan sampah yang berasal dari produk dan/atau kemasan produk yang mereka hasilkan melalui kegiatan pembatasan timbulan sampah (reduce), pendauran ulang sampah (recycle), dan pemanfaatan kembali sampah (reuse).
“Hari ini kita menyaksikan bersama bahwa beberapa Produsen sudah mengambil langkah proaktif dan upaya konkret untuk melaksanakan pengurangan sampah yang berasal dari kegiatan/usaha mereka sekaligus langkah nyata pelaksanaan peta jalan pengurangan sampah oleh produsen sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri LHK No. P.75 Tahun 2019,” Jelas Menteri Siti.
Menurutnya penghargaan ini merupakan benchmark penting bagi para produsen bahwa peraturan lingkungan hidup tidak harus menjadi hambatan bagi sektor bisnis.
Dia yakin sepenuhnya bahwa kegiatan bisnis yang selalu menjaga keselarasan dengan kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup adalah bisnis masa depan.
"Karena kunci bisnis di masa depan adalah sustainability. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, sustainable business atau green business adalah pilihan yang baik dan tak terhindarkan jika ingin tetap bertahan," ujar Menteri Siti.
Mengakhiri arahannya, Menteri Siti mengajak semua pihak untuk menjadikan momen ini sebagai milestone untuk bergerak dan bekerja bersama dan berkolaborasi membangun pengelolaan sampah yang lebih baik.
Sementera itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), KLHK, Rosa Vivien Ratnawati dalam laporannya menyebutkan bahwa, penghargaan yang diberikan kepada para produsen ini merupakan hasil dari kegiatan monitoring, evaluasi, dan verifikasi yang dilaksanakan oleh Tim Direktorat Pengelolaan Sampah, Direktorat Jenderal PSLB3 Tahun 2019 atas pelaksanaan program kegiatan pengurangan sampah yang dilakukan oleh produsen.
Terdapat 3 jenis produsen yang dimonitor, dievaluasi, dan diverifikasi kinerja pengurangan sampahnya, yaitu sektor Manufaktur, Ritel, dan Jasa makanan dan minuman. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?