Menteri Siti: Ratas Bersama Presiden untuk Bahas Penanganan Karhutla
jpnn.com, PEKANBARU - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengikuti rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas langkah-langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ratas ini dilakukan di Hotel Novotel Pekanbaru, Senin (16/9) malam.
Dalam ratas itu, Presiden Jokowi memberikan arahan untuk penanganan karhutla. Dia meminta perangkat negara untuk bangun kerja sama yang solid dalam penanganan karhutla. Hal yang menjadi sorotan Presiden adalah upaya pencegahan karhutla yang dinilai belum efektif karena kerja sama dan insiatif dari perangkat pemerintahan pusat, pemerintahan daerah dan aparat keamanan dalam menanggulangi karhutla belum maksimal.
“Pencegahan di dalam penanggulangan kebakaran lahan dan hutan itu adalah mutlak harus dilakukan. Karena kalau yang terjadi sudah kejadian kebakaran apalagi di lahan gambut, pengalaman bertahun-tahun kita sudah mengalaminya, sangat sulit menyelesaikan,” ujar Presiden Jokowi dalam sesi rapat.
Presiden Jokowi pun menguraikan, jika gubernur memiliki perangkat-perangkat sampai ke bawah seperti bupati, wali kota, camat, dan kepala desa. Pangdam juga punya perangkat dari Danrem, Dandim, sampai Koramil, Bhabinsa, semuanya ada. Kapolda juga punya perangkat dari Kapolres, Kapolsek, sampai Bhabimkamtibmas. Tapi perangkat-perangkat ini tidak diaktifkan secara baik.
Oleh karena itu, Presiden meminta seluruh pihak mulai dari pusat hingga ke daerah untuk melakukan konsolidasi dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan secara menyeluruh. Seluruh pihak terkait juga dimintanya bergerak aktif dalam menangani karhutla yang terjadi saat ini.
"Kalau infrastruktur ini diaktifkan secara baik saya yakin yang namanya satu titik api sudah pasti ketahuan dulu sebelum sampai menjadi ratusan titik api. Itu sudah saya ingatkan berkali-kali mengenai ini," kata Presiden.
Adapun terhadap upaya penanganan karhutla di Provinsi Riau yang saat ini berstatus siaga darurat, Jokowi memberi sejumlah arahan untuk memastikan penanganan tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Pertama, Badan Nasional Penanggulanan Bencana (BNPB) diminta untuk melakukan proses hujan buatan dengan cakupan yang lebih luas. Selain itu, penambahan pasukan maupun petugas pemadam juga harus dilakukan.