Menteri Siti: Saatnya Hutan untuk Kesejahteraan Rakyat Indonesia
Peta wilayah indikatif Hutan Adat, menurut Siti, perlu dicatat sehingga tidak bisa dipakai atau diminta lagi untuk atau oleh siapa pun. Karena jika dalam tiga bulan sudah bisa memenuhi persyaratan perundangan maka statusnya bisa menjadi definitif. Hutan adat merupakan salah satu bentuk dari Perhutanan Sosial, yang sampai saat ini secara keseluruhan telah dilakukan penetapan seluas lebih kurang 3.073.675,98 Ha.
Lebih lanjut, Siti Nurbaya mengatakan penetapan hutan adat ini menegaskan secara nyata pengakuan secara resmi oleh negara yang harus diwujudkan alam kerja birokratis. Menteri Siti menegaskan cara-cara kerja birokrasi dan society cukup kental dalam artikulasi tentang hutan adat dan hutan untuk rakyat.
Selain itu, penetapan ini memberikan jaminan dan upaya percepatan/pencantuman hutan adat dari Pemerintah melalui proses verifikasi subjek dan objek di tingkat lapangan. Selain juga untuk memfasilitasi penyelesaian konflik ruang dengan para pihak (pemegang izin dan klaim pihak ketiga) serta fasilitasi percepatan penerbitan Perda.
Hadir dalam peluncuran Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I tersebut antara lain Duta Besar negara sahabat, Bupati, Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Madya, JPT Pratama KLH, Penasehat Senior Menteri LHK, wakil Kementerian/ Lembaga, Tenaga Ahli Menteri LHK, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi, wakil Masyarakat Hukum Adat, CSO dan Kepala UPT.
Dukung Percepatan Hutan Adat
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK, Bambang Supriyanto menyampaikan, pihaknya juga akan segera bersurat kepada para gubernur. ''Hal ini guna mendukung percepatan hutan adat melalui fasilitasi percepatan penerbitan Perda dan/atau produk hukum daerah lainnya,'' kata Bambang.
Bambang menjelaskan penetapan peta fase I didasari beberapa pertimbangan. Pertama, terdapat usulan Hutan Adat seluas ± 9,3 juta Ha dari para pihak yang telah dianalisis dengan peta kawasan hutan hanya seluas ± 6.551.305 Ha berada dalam kawasan hutan.
Kedua, dari ± 6.551.305 Ha, yang tidak mempunyai produk hukum seluas ± 2.890.492 Ha sedangkan yang mempunyai produk hukum seluas ± 3.660.813 Ha. Ketiga, dari ± 3.660.813 Ha yang mempunyai produk hukum: (a) Perda Pengakuan Masyarakat Hukum Adat seluas ± 6.495 Ha; (b) Perda Pengaturan dan SK Pengakuan seluas ± 185.622 Ha; (c) SK pengakuan MHA seluas ± 226.896 Ha; (d) Perda Pengaturan seluas ± 3.067.819 Ha, (e) Produk Hukum Lainnya seluas ± 274.771 Ha.(jpnn)