Menteri Siti Sampaikan Pandangan Soal Revisi UU Pengelolaan Sampah
Capaian kinerja pengelolaan sampah nasional hingga akhir tahun 2021, berhasil mengelola sampah hingga sebesar 64,56 persen dari target 100 persen sampah terkelola pada tahun 2025.
Angka tersebut terdiri dari 15,62% kinerja pengurangan sampah nasional, dari target 30% pada 2025. Kemudian 48,94% capaian kinerja penanganan sampah nasional dari target 70% pada 2025.
Pemerintah telah memiliki data base persampahan SIPS (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah) dari sumberdata daerah.
Pemerintah juga terus menjaga sistem yang ada dalam pengendalian dan mendorong pengelolaan sampah melalui instrumen reward and punishement seperti Adipura, sambil juga terus mendorong dengan reward Green Leadership melalui Nirwasita Tantra.
Dalam akhir rapat kerja ditegaskan bahwa Baleg DPR RI akan mempelajari materi penjelasan dan dari interaksi bersama KLHK dan PUPR selanjutnya Baleg DPRRI akan memberikan rekomendasi tentang rencana selanjutnya tentang UU Nomor 18 Tahun 2008.(fri/jpnn)