Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ditjen Bina Bangda Dorong Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah

Rabu, 04 September 2024 – 20:09 WIB
Ditjen Bina Bangda Dorong Peran Pokja Pengelolaan Sampah di Daerah - JPNN.COM
Rapat Penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah Bidang Persampahan di Denpasar, Bali. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah Bidang Persampahan di Denpasar, Bali.

Rapat ini dilakukan sebagai upaya mewujudkan pengelolaan persampahan yang baik dari hulu ke hilir melalui kegiatan penguatan kinerja Pokja Pemda bidang persampahan agar terciptanya pengelolaan persampahan secara terpadu.

Direktur Jenderal Bina Pembanguna Daerah, Restuardy Daud, M.Sc menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ditegaskan bahwa pembangunan daerah sebagai bagian integral yang tidak terpisahkan atau terpadu dari pembangunan nasional.

Oleh karena itu perlunya Kementerian/Lembaga melakukan sinkronisasi dan harmonisasi dengan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional.

“Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dijelaskan bahwa mandat bidang persampahan dilaksanakan pada 2 (dua) urusan wajib yaitu urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan bidang lingkungan hidup. Kemendagri berkontribusi dalam kebijakan persampahan di daerah dengan mendorong pelaksanaan kerja sama daerah serta meningkatkan kelembagaan pengelolaan sampah melalui pemisahan operator dan regulator dan meningkatkan koordinasi melalui pembentukan POKJA & Forum PKP,” ujar Restuardy.

Restuardy menyampaikan bahwa penguatan peran Pokja & Forum PKP melalui Optimalisasi kinerja, proses advokasi dalam peningkatan kinerja pengelolaan sampah daerah, serta restrukturisasi dan penggabungan kelembagaan Pokja.

“Pengelolaan sampah di daerah harus dilaksanakan secara kolaboratif dan terpadu, perbaikan dalam hal pengelolaan persampahan di daerah harus difasilitasi dengan perubahan perilaku sosial yang positif di segala lini untuk pengelolaan sampah dan menjalankan praktik 3R (reduce, reuse dan recycle),” ujar Restuardy

Plh. Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Nitta Rosalin menyampaikan dan menegaskan beberapa hal yang perlu diperhatikan agar pemerintah daerah berkomitmen terhadap peran pokja untuk perumusan kebijakan pembangunan daerah bidang persampahan dan tersusunnya rencana kerja Pokja khususnya dalam pengelolaan sampah.

Ditjen Bangda Kemendagri melaksanakan Rapat Penguatan Kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Pemerintah Daerah Bidang Persampahan di Denpasar Bali

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA