Menteri Siti Ungkap Ekspektasi Indonesia di Konferensi Iklim COP 26 Glasgow
Akses perhutanan sosial seluas 4,72 juta ha untuk dikelola oleh masyarakat telah mencakup 7.212 kelompok dan 1,03 juta Kepala Keluarga.
Tentu saja langkah penegakan hukum dengan operasi 1.658 kali untuk pengamanan hutan sekitar 25 juta ha, pengawasan 1.174 kali di areal konsesi dan penerapan sebanyak 1882 sanksi administratif kepada perusahaan, serta 29 gugatan perdata ke pengadilan.
Menteri Siti menegaskan, praktek itu sudah berjalan dalam kurun waktu 5-7 tahun hingga saat ini, dan saatnya kini memantapkan kebijakan dan implementasi tersebut dalam standar operasional prosedur atau SOP yang bisa dituangkan dalam pedoman kerja ke depan berupa manual, tutorial dan lan-lain.
“Indonesia berpandangan bahwa komitmen untuk meningkatkan ambisi negara berkembang terkait transisi energi juga perlu didukung oleh komitmen penyediaan dana yang memadai. Hal ini sejalan dengan Indonesia yang lebih menekankan pada upaya peningkatan berbasis ambisi atas pencapaian selama ini, bukan sekedar kemauan politik tanpa landasan yang kokoh,” tegasnya.
Menteri ESDM Arifin Tasrif juga menyatakan mendukung upaya penanggulangan perubahan iklim melalui pengurangan emisi dari sektor energi.
Dia dan jajarannya telah menyusun peta jalan (road map) transisi energi menuju netral karbon di sektor energi.
Arifin Tasrif menegaskan, untuk peta jalan atau road map pengurangan batubara secara rinci dari waktu ke waktu yang cukup detil dan menunjukkan tentang implementasi yang disiapkan.
Tentang target bauran energi sebesar 23 persen pada 2025 dan seterusnya pada periode 2026-2030 akan menggenjot pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) pada pembangkit listrik, juga alat transportasi serta peralatan rumah tangga.