Menteri Sodorkan Pilihan: Tinggalkan HTI atau Dipecat sebagai PNS
Nasir mengatakan imbauan bagi PNS yang jadi anggota HTI itu akan dia sampaikan langsung saat pertemuan dengan para rektor di Jakarta 26 Juli nanti.
Menurut dia para rektor, pembantu rektor, dan dekan harus mengawasi seluruh rekan kerjanya apakah masih ada yang menjadi anggota HTI.
Dia menegaskan upaya Kemenristekdikti itu lebih mengutamakan pembinaan. Mantan rektor terpilih Undip Semarang itu mengatakan, anggota HTI bagaimanapun juga adalah warga negara Indonesia. Sehingga upaya pembinaan harus diutamakan. Sampai saat ini Kemenristekdikti tidak mimiliki data dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi anggota HTI.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman mengatakan sampai saat ini tidak ada data jumlah PNS yang menjadi anggota HTI.
Sebab selama ini tidak ada kewajiban melaporkan bagi seluruh PNS, bahwa mereka ikut ormas apa saja. Termasuk di kalangan PNS di perguruan tinggi.
Herman menegaskan sesuai dengan PP tentang Disiplin PNS, seluruh abdi negara harus mendukung dan mengikuti empat pilar kebangsaan.
Bagi mereka yang tidak mengikutinya, maka melanggar ketentuan. Sehingga ancamannya bisa dipecat sebagai PNS. Namun dia menegaskan sejak ada keputusan pencabutan izin HTI, belum ada sanksi disiplin PNS terkait menganut ideologi HTI.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto juga membenarkan bahwa ada dosen PNS maupun mahasiswa yang menjadi simpatisan atau anggota HTI. Bahkan diantara mereka ada dosen yang berprestasi. Mendapatkan beasiswa studi ke penjuru dunia, dan prestasi-prestasi akademik lainnya.