Menteri Tak Boleh Pimpin Parpol
Selasa, 21 Oktober 2008 – 18:08 WIB
Kendati tidak ada larangan secara eksplisit dalam RUU-nya, namun pada prinsipnya saat pembahasan RUU ini baik pemerintah maupun DPR setuju bahwa seorang menteri tidak boleh rangkap jabatan seperti menjadi pimpinan parpol.
“Presiden dapat menjabarkan program dan agenda khususnya menyangkut nama calon yang akan duduk di 34 kementerian atau departemen tersebut,” terangnya.
Ia menambahkan, ke depan, mau tidak mau seorang capres harus menyiapkan nama-nama yang akan menjadi menteri di departemen yang sudah dibentuk. “Jadi jangan sampai seperti dulu mau mengumumkan menteri harus nunggu-nunggu telepon dari presiden,” tegasnya.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian dari proses demokrasi di Indonesia. Publik selaku rakyat memiliki hak untuk mengetahui kabinet yang akan dibentuk. “Kita mengharapkan jangan sampai seperti dulu ada kabinet 100 menteri,” katanya lagi.
Ia menambahkan, penunjukan menteri memang merupakan hak prerogatif presiden. Namun masyarakat juga harus mendapat informasi yang jelas tentang siapa yang akan dipercaya oleh presiden sebagai pembantunya. Seorang presiden, memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun kabinetnya.(eyd)