Menteri Teten Meminta e-Commerce Memiliki Kepedulian terhadap UMKM
Menurutnya, harmonisasi revisi permendag yang masih di tangan Kementerian Hukum dan HAM itu akan melarang social commerce beroperasi dan akan memaksa TikTok membuat platform baru untuk berjualan. Regulasi serupa bahkan diterapkan di negara asal paltform tersebut, yakni China.
"Kita, kan, juga tidak bilang monopoli. Saya bilang, di China itu ada aturan kebijakan platform digital tidak boleh monopoli. Di sana dipisah (antara media sosial dan e-commerce)," katanya.
Pemerintah bahkan sudah setuju untuk menyiapkan dua satuan tugas atau satgas digital, yakni digital government dan digital ekonomi.
Satgas digital ekonomi nantinya akan terdiri dari Kemenkop dan UKM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan berfokus pada keuntungan ekonomi digital Indonesia sebesar-besarnya bagi pelaku usaha domestik, termasuk UMKM. (antara/jpnn)