Menteri Teten Siapkan Lima Skema Perlindungan dan Pemulihan UMKM
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Koperasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kemenkop UKM) mempersiapkan lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM di tengah pandemi COVID-19.
Hal ini dipaparkan Menkop UKM Teten Masduki saat Webminar JAPNAS bertema ‘Koperasi dan UKM membangun #Ekonomi Baru Indonesia’.
“Kami telah mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk menstimulus sektor UMKM kembali bangkit. Sebab, dalam berbagai krisis ekonomi yang terjadi di Indoensia, sektor UMKM-lah yang menjadi penopang utama kebangkitan ekonomi Indonesia,” kata Teten Masduki, Senin (8/6).
Adapun kebijakan Kemenkop UMKM ini meliputi lima skema perlindungan dan pemulihan KUMKM di tengah pandemi.
Pertama, UMKM miskin dan rentan sebagai penerima bantuan sosial. Kedua, insentif pajak bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun.
Ketiga, relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM. Keempat, perluasan pembiayaan modal kerja UMKM. Kelima, Kementerian, BUMN, Pemerintah Daerah sebagai penyangga produk KUMKM.
“Bagi UMKM dengan omset kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun selama April sampai September 2020, PPH dikenakan PPH final sebesar 0 persen. Dengan pembebasan pajak selama enam bulan ini akan ada space bagi UMKM untuk kembali menata bisnisnya,” ungkap Teten.
Menteri Teten pun menyambut baik inisiatif komunitas pengusaha, khususnya JAPNAS untuk terus berkomunikasi dan saling berbagi informasi, perhatian dan masukan dengan pemerintah.