Menteri Yasonna Lega UU Baru Bakal Perkuat KPK, Begini Penjelasannya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly merasa lega setelah rapat paripurna DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri asal PDI Perjuangan itu meyakini UU baru tentang KPK tak akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
"Pencegahan dan penindakan bisa dilakukan dengan efektif tanpa mengabaikan hak asasi manusia," kata Yasonna saat menyampaikan keterangan pemerintah atas RUU KPK dalam rapat paripurna DPR, Selasa (17/9).
Yasonna menyatakan, ada beberapa klausul dalam RUU yang akan memperkuat KPK. Pertama, KPK secara kelembagaan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.
Selain itu, KPK juga diberi kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP). “KPK berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun. Dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," lanjut dia.
Lebih lanjut Yasonna menyinggung soal izin bagi penyelidik ataupun penyidik KPK untuk melakukan penyadapan. Menurutnya, izin itu justru untuk memperkuat KPK dari sisi penegakan HAM.
"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Dimaksudkan untuk lebih menjunjung hak asasi manusia," ungkap dia.
Klausul lainnya yang menurut Yasonna akan memperkuat KPK adalah status kepegawaian. Setelah RUU KPK disahkan, pegawai di komisi yang dibentuk dengan UU Nomor 30 Tahun 2002 itu akan menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Berdasarkan hal tersebut, izinkan kami mewakili presiden, dengan mengucap syukur, presiden menyatakan setuju rancangan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi untuk disahkan menjadi Undang-undang," ucap Yasonna.(mg10/jpnn)