Pimpinan KPK Serahkan Mandat, Fahri Hamzah: Anggap Saja Mengundurkan Diri
jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah menyerahkan mandat tanggung jawab operasional lembaga antirasuah itu kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzahmenyarankan langkah pimpinan KPK itu agar disikapi secara sederhana dan tidak bertele-tele.
"Ini dibikin sederhana saja agar transisi kepemimpinan di KPK tidak terlalu lama dan pimpinan baru bisa mulai konsolidasi dan bekerja," kata Fahri di Jakarta, Sabtu (14/9).
Menurut dia, penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan UU maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri.
Ia mengatakan, pimpinan KPK dilantik oleh Presiden, maka mandat itu diserahkan kembali dan otomatis membuat Presiden mengagendakan pergantian dengan pimpinan KPK yang baru.
"Insya Allah, lima pimpinan baru KPK yang telah disetujui Komisi III DPR akan disahkan DPR pada Senin (16/9)," ujarnya.
Menurut dia, saat ini tinggal ditanyakan bagaimana sikap Basaria Panjaitan karena apabila yang bersangkutan tetap bertahan sebagai komisioner KPK hingga 21 Desember 2019, maka dari lima orang pimpinan terpilih, yang dilantik hanya tiga orang.
Hal itu, kata dia, posisi Alexander Marwata saat ini sebagai komisioner KPK periode 2015-2019 yang bertugas hingga 21 Desember 2019 dan juga pimpinan KPK terpilih 2019-2023.