Menteri Yasonna Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Warisan Era SBY
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintahan Presiden Joko Widodo menyangkal telah berinisiatif meloloskan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam draf revisi UU KUHP. Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, keberadaan pasal itu ada dalam draf rancangan UU KUHP yang disiapkan pemerintahan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Ini pasal (Pasal 263 dan 264 RUU KUHP, red) sudah ada sebelumnya pada pemerintahan yang lalu. Ini belum sempat dibahas tapi sudah ada sejak dulu. Belum sempat dibahas," tutur Yasonna usai acara pelantikan pejabat di gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Menteri dari PDIP ini meminta publik tidak menyudutkan Presiden Joko Widodo terkait keberadaan pasal penghinaan presiden dalam draf revisi UU KUHP. Ia menegaskan bahwa pemerintah saat ini hanya melanjutkan pekerjaan rumah dari pemerintahan terdahulu.
"Jangan ada kesan seolah-olah ini pemerintah mengajukan kembali pasal itu agar hidup," ujarnya.
Lebih lanjut Yasonna menuturkan bahwa proses pembahasan rancangan UU KUHP membutuhkan waktu lama. Kepastian masuk atau tidaknya pasal penghinaan presiden dalam revisi UU KUHP juga belum final dan belum ada persetujuan dengan DPR.
"Pasal ini dibahas oleh tim, jadi nanti akan secara bergiliran. Kita sudah jelaskan, tapi yang muncul politisasinya. Jadi biarkan dibahas di DPR dulu, minggu ini mulai sidang perdana. Pasal itu masih belum disahkan. Belanda masih jauh. Itu pasal masih jauh dalam pembahasan," tandas menteri berkacamata ini. (dil/jpnn)