Menteri Yuddy: Kasus Honorer Peneror Lewat SMS Sudah Selesai
UU ITE di Indonesia sudah menegaskan, tidak dibenarkan menghina apalagi mengancam orang lain lewat media elektronik ataupun media sosial. Apalagi Mashudi juga menganonimkan identitasnya selama dia melakukan teror SMS tersebut.
"Kalau pelaku memang orang benar, jelas, dan bertanggung jawab, dia tidak akan membiarkan dirinya melakukan hal yang melanggar hukum. Masyarakat sebaiknya tahu ancaman pelanggaran UU ITE untuk hal ini mencapai 12 tahun penjara," tegas Yuddy.
Yuddy meminta masyarakat membedakan kasus ancaman SMS ini dengan pengangkatan honorer. Walaupun motif pelaku karena kesal belum diangkat menjadi PNS, hal ini tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan penghinaan dan teror ancaman kepada siapapun, termasuk kepada dirinya dan keluarga. (esy/jpnn)