Menunggu Sidang Adat terhadap Bupati Selingkuh
jpnn.com, KATINGAN - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalimantan Tengah telah menyiapkan sidang adat terhadap kasus dugaan perselingkuhan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dengan PNS di RSUD Mas Amsyar Kasongan, Farida Yeni. Sidang juga menghadirkan Aipda Sulis Heri, suami Farida.
Praktisi hukum Labih M Binti menilai, dari sisi hukum adat, siding tersebut dapat dilaksanakan selama memang ada dugaan kuat pelanggaran terhadap adat. Tetapi putusannya tidak dapat dimasukkan dalam hukum positif.
"Sah-sah saja digelar sidang adat dan aturannya. Tentu lembaga adat yang tahu apa sanksinya," ujar Labih kepada Kalteng Pos (Jawa Pos Group).
Dia menjelaskan, semua pihak harus menghormati sidang adat terhadap pelanggar termasuk masalah dugaan perzinaan Yantenglie dan Farida Yeni.
"Kita menunggu dan menghormati sidang tersebut. Sanksinya apa, kita serahkan pada keputusan dewan adat," ucapnya.
Sedangkan masalah hukum pidananya, jelas Labih, sudah berakhir setelah dicabut laporannya oleh Aipda Sulis Heri, sebagi pelapor.
Khususnya dalam penerapan Pasal 284 KUHP dan apakah memang sudah cerai, tentunya dapat ditanyakan ke pengadilan.
Kemudian tentang melanggar jabatan, Labih menilai sudah ada keputusan DPRD Kalteng melalui dewan etik untuk pemakzulan dan telah meminta fatwa pada Mahkamah Agung (MA).