Menunggu Sidang Tuntutan Angie Menangis
Kamis, 20 Desember 2012 – 14:35 WIB
"Menerima pemberian atau janji, yakni uang yang seluruhnya Rp 12,58 miliar dan 2.350.000 dollar AS dari Permai Group yang sebelumnya sudah dijanjikan Mindo Rosalina Manulang," kata jaksa Agus Salim, membacakan surat dakwaan, dalam sidang perdana Angelina, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/9) lalu.
Pemberian uang tersebut, menurut jaksa, diketahui Angelina sebagai commitment fee atau imbalan karena dia telah setuju mengupayakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi dan program pengadaan sarana dan prasarana olahraga dapat disesuaikan dengan permintaan Grup Permai.
"Karena nantinya proyek itu akan dikerjakan Permai Group ataupun pihak lain yang sudah dikoordinasikan Permai Group," sambung Agus Salim. Pemberian uang tersebut dilakukan antara Maret 2010 hingga November 2010. Saat itu, Angelina menjadi anggota Badan Anggaran DPR sekaligus Koordinator Kelompok Kerja (Pokja) Komisi X.