Menurut Asip Irama, 51 Pegawai KPK Buruk di Aspek PUNP
jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Nasional Himpunan Aktivis Milenial Indonesia Asip Irama ikut mengomentari polemik proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Dia menilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK tak perlu menjadi polemik kontraproduktif.
"Bila dicermati, TWK memang menjadi mekanisme lazim yang harus dilalui oleh pegawai pada instansi pemerintah," kata Asip, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (28/5) malam.
Dikatakan, pelaksanaan TWK KPK tentu saja sangat normal karena ada ribuan karyawan yang berhasil lolos dan hanya sebagian kecil yang tak memenuhi syarat.
Dia menilai klaim bahwa 75 pegawai tak lolos tes adalah paling integritas dan kritis, juga tak masuk akal.
Menurutnya, polemik TWK KPK yang terus meruncing menjadi senjata untuk menyudutkan kebijakan pemecatan kepada 51 pegawai yang tidak lulus tes TWK.
Padahal, kata Asip, TWK memang menjadi prosedur konstitusional lembaga sebagaimana telah diatur UU No 19 Tahun 2019 tentang KPK, UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan PP Nomor 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Asip berpendapat bahwa keputusan pemerintah melalui rapat koordinasi Pimpinan KPK, Menpan RB, Menkumham, BKN, LAN, dan KASN, yakni memberhentikan 51 pegawai, sementara 24 lainnya mendapat pendidikan wawasan kebangsaan, memang sudah tepat.