Menurut Chandra Wijaya, Tantangan BPK Sangat Besar
jpnn.com, JAKARTA - Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si, MM merupakan akademisi dari Universitas Indonesia yang menjadi calon anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Periode 2019-2024.
Dalam uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan Komisi XI DPR RI, penekanan yang disampaikan oleh guru gesar Ilmu Administrasi ini adalah menjadikan BPK sebagai pendorong pengelolaan keuangan negara agar meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Dalam makalahnya yang berjudul “Transformasi Organisasi BPK RI Dalam Rangka Peningkatan Peran Strategis BPK RI untuk Kesejahteraan Rakyat," Chandra menekankan tantangan BPK sangat besar yakni memastikan hasil pemeriksaan yang dilakukan berkualitas dan bermanfaat, mencegah terjadinya korupsi di kalangan birokrat.
Selain itu juga penyelesaian tunggakan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK sampai 2018 sebesar Rp 131,61 triliun dari 126.548 temuan. Selain itu, upaya pengembalian kerugian negara dari tahun 2005–2018 yang tersisa Rp 1,62 triliun.
Jika dirinya terpilih, mantan Ketua Program Pascasarjana UI inimengusulkan strategi transformasi organisasi BPK sebagai solusi dari tantangan dan harapan masyarakat tersebut. Strategi transformasi dilakukan dengan melakukan penguatan visi misi dan tujuan organisasi, mindsetting pada setiap lapisan, penataan dan penguatan organisasi, peningkatan kapasitas organisasi dan kapabilitas SDM, menyusun tata kelola yang baik, melakukan audit yang terintegrasi.
Dengan cara fokus pada hasil audit tidak hanya laporan keuangan tetapi juga audit tematik yang mencakup audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu.
"Untuk mencapai audit yang terintegrasi tersebut, bisa dilakukan dengan pemanfaatan IT, big data dan data analytics," kata Chandra dalam keterangannya, Selasa (10/9).
Chandra juga menjanjikan akan lebih meningkatkan komunikasi antara BPK dengan Lembaga Perwakilan (baik DPR, DPD dan DPRD) melalui rapat konsultasi yang lebih intens dan membuat dashboard hasil pemeriksaan dan TLRHP sehingga dapat terpantau secara realtime baik ditingkat pusat maupun daerah oleh Lembaga Perwakilan & Pemerintah.
Hal menarik lainnya yang diusulkan oleh Chandra adalah BPK tidak perlu lagi memberikan opini kepada Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga karena tidak bersifat mandatory di dalam Undang-Undang yang ada.