Menurut Data 50 Persen Perceraian Terjadi Ketika Menikah Di Usia Antara Angka Ini
Kamis, 24 September 2015 – 23:09 WIB
"Biasanya yang mengajukan dispensasi kawin adalah orangtuanya. Ketika digelar sidang baru sicalon pengatin memberikan alasan. Mereka biasanya sudah hamil duluan. Sehingga kita harus mengeluarkan surat dispensasi sehingga bisa menikah di KUA" katanya.
Sementara itu petugas Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Sekupang, Uli mengatakan bahwa calon pasangan yang mengajukan pernikahan di KUA ini, adalah calon pengantin yang memenuhi syarat yakni cukup umur.
"Kalau disini, yang mengajukan pernikahan melengkapi semua syaratnya. Kalau belum cukup umur belum ada" Ujarnya. (rng)