Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut Gus Nabil, Perubahan Istilah PPKM Darurat yang Diumumkan Pak Luhut Tak Penting

Jumat, 23 Juli 2021 – 22:00 WIB
Menurut Gus Nabil, Perubahan Istilah PPKM Darurat yang Diumumkan Pak Luhut Tak Penting - JPNN.COM
Anggota DPR Muchamad Nabil Haroen atau Gus Nabil soroti perubahan istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen menyoroti perubahan terminologi PPKM Darurat menjadi PPKM Level satu sampai empat yang diumumkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Menurut politikus PDIP itu, perubahan istilah PPKM Darurat itu bukan hal yang penting dalam situasi sekarang ini.

"Perubahan istilah dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 sebenarnya merupakan hal yang tidak perlu, tidak esensial," ucap Nabil dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (23/7).

Menurut politikus yang beken disapa dengan panggilan Gus Nabil itu, fokus saat ini seharusnya diarahkan pada program-program mendasar untuk penanganan pandemi.

Misalnya, kata dia, melakukan penguatan tenaga kesehatan serta fasilitas rumah sakit, percepatan vaksinasi, penguatan ketahanan pangan, hingga bantuan sosial untuk warga terdampak.

"Perdebatan tentang istilah jadi menghabiskan energi, dan cenderung mengalihkan fokus. Di sisi lain, komunikasi publik pemerintah kita terkait emergency dan manajemen risiko harus ditingkatkan lagi," tutur Gus Nabil.

Ketua Umum PP Pagar Nusa Nahdlatul Ulama itu menyatakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Dampak meluasnya kasus Covid-19 juga harus disikapi dengan kebijakan strategis, cepat, dan terukur.

Dia mengingatkan pemerintah untuk melakukan monitoring harian dengan data yang terintegrasi. Di antaranya terkait jumlah kasus, kondisi rumah sakit, penanganan isolasi mandiri, penguatan infrastruktur sosial dan fasilitas kesehatan di tingkat desa sekaligus ketahanan pangan.

Gus Nabil menyoroti perubahan terminologi PPKM Darurat menjadi PPKM Level satu sampai empat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News