Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut JK, Lebih Murah Kasih DP Mobil

Sabtu, 04 April 2015 – 07:35 WIB
Menurut JK, Lebih Murah Kasih DP Mobil - JPNN.COM
Mercedes-Benz S300L . Foto: acedrive.sg

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan jatah uang muka atau down payment (DP) pembelian mobil diberikan untuk pejabat negara yang belum mendapat jatah mobil dinas.

"Kan lebih murah kasih DP mobil daripada (dikasih) mobil dinas," ujarnya di Jakarta kemarin (3/4).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No 39/2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan.

Ini merupakan perubahan atas Perpres No 68/2010. Dalam aturan yang baru, fasilitas tunjangan DP dinaikkan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta.
      
Sebagai gambaran, harga mobil Toyota Crown Royal Saloon yang digunakan sebagai kendaraan dinas menteri sejak pemerintahan SBY - Boediono sekitar Rp 1,3 miliar per unit. Adapun harga mobil Mercedes-Benz S300L yang rencananya akan menjadi mobil baru menteri di era Jokowi - JK sekitar Rp 1,8 miliar per unit.
      
Menurut JK, kebijakan ini tidak perlu dibesar-besarkan. Sebab, pemerintah Jokowi - JK hanya melanjutkan kebijakan pemerintah sebelumnya. Dia juga menolak ketika pemerintah dinilai kurang peka karena menaikkan uang tunjangan mobil pejabat, sementara di sisi lain  rakyat harus menanggung beban lebih akibat kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan elpiji.

"Kok (dibilang) kurang peka, dulu kan juga (sudah ada tunjangan DP mobil pejabat)," elaknya.
      
Sesuai aturan, pejabat negara yang berhak mendapat fasilitas DP mobil ini adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisioner Komisi Yudisial.
      
Saat ini, jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang, anggota DPD 132 orang, hakim agung MA 49 orang (sesuai aturan maksimal 60 orang), hakim konstitusi MK 9 orang, anggota KY 7 orang, dan anggota BPK 9 orang. Sehingga, total mencapai 766 orang.

Dengan demikian, setidaknya butuh anggaran Rp 161 miliar untuk DP tersebut. Namun, jumlah itu bisa berkurang karena sebagian pejabat negara sudah mendapat jatah mobil dinas, sehingga tidak berhak mendapat fasilitas tunjangan DP mobil. (owi/wan/end)

 

JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, kenaikan jatah uang muka atau down payment (DP) pembelian mobil diberikan untuk pejabat negara

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close