Menurut Konstitusi, Menhan Ryamizard Lebih Penting dari Wiranto
jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati politik, pemilu dan kenegaraan Said Salahudin mengatakan, dalam konstruksi hukum tata negara di Indonesia, posisi menteri pertahanan (menhan) yang kini dipegang Ryamizard Ryacudu memiliki kedudukan yang sangat kuat. Bahkan lebih kuat dari menteri koordinator politik, hukum, dan keamanan alias Menko Polhukam Wiranto.
Said berpandangan, walaupun Kemenhan berada di bawah Kemenkopolhukam, bukan berarti menhan bisa dikendalikan menko polhukam.
"Sangat keliru jika sampai muncul anggapan karena menhan berada dalam jajaran menko polhukam, maka Ryamizard Ryacudu merupakan bawahan Wiranto," ujar Said di Jakarta, Senin (3/6).
Menurut Direktur Sinergi masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin ini, posisi menhan di menko polhukam hanya bersifat administratif untuk memudahkan presiden mengkoordinasikan fungsi-fungsi kementerian yang berada di bawahnya.
BACA JUGA: Respons Wiranto soal Kesedihan Menhan Ryamizard
Bahkan, secara konstitusional posisi yang ditempati Ryamizard justru dianggap lebih penting oleh UUD 1945 daripada posisi yang ditempati oleh Wiranto. Sebab, konstitusi tidak pernah meminta negara membentuk Kemenko Polhukam, tetapi konstitusi mewajibkan negara membentuk Kemenhan.
"Kalau presiden mau membubarkan jabatan menko polhukam, misalnya, tidak ada satu pun undang-undang yang dilanggar oleh presiden. Sebab jabatan menko polhukam boleh dibentuk, boleh juga tidak. Tetapi jangan coba-coba meniadakan jabatan menhan. Presiden bisa terancam dimakzulkan karena dianggap telah melanggar konstitusi," katanya.
Said kemudian membeberkan alasan untuk memperkuat argumentasinya. Dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 diatur ketentuan, mendagri, menteri luar negeri (menlu) dan menhan merupakan calon pelaksana tugas kepresidenan apabila dalam keadaan tertentu presiden dan wakil presiden secara bersama-sama tidak dapat melaksanakan kewajibannya.