Menurut Nikita Mirzani, Mestinya Rp 2,5 Juta agar Tidak Bandel
jpnn.com, JAKARTA - Presenter Nikita Mirzani setuju dengan aturan beberapa pemerintah daerah seperti DKI Jakarta yang menerapkan sanksi denda kepada warga yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah di tengah pandemi virus corona jenis baru COVID-19.
Bahkan menurut Nikita Mirzani, denda bagi pelanggar aturan tersebut bisa lebih besar dari Rp 250 ribu.
"Setuju tapi seharusnya enggak Rp 250 ribu, harusnya Rp 2,5 juta, jadi orang takut," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Presenter Nih Kita Kepo itu menilai masih banyak masyarakat yang menganggap remeh imbauan pemerintah untuk memakai masker saat keluar rumah.
Sehingga butuh aturan tegas agar pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19 bisa diatasi.
"Orang itu kebanyakan susah dibilangin, kayak ngeyel," ujar Nikita Mirzani.
Oleh sebab itu, Nikita Mirzani memulai menerapkan wajib pakai masker di lingkungan karyawannya.
Menurutnya, apa yang kini dilakukan adalah untuk kebaikan bersama.