Menurut Pakar HTN Ini, Kubu Agung Tamat
jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menohok kubu Agung Laksono. Jika pada putusan sela sebelumnya hanya meminta penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham) tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, kali ini ketok palu lebih tegas.
Majelis hakim PTUN yang dipimpin Teguh Satya Bhakti menyatakan membatalkan SK menkumham dimaksud. Bahkan, hakim menyatakan Ical yang sah menjadi ketua umum Partai Golkar.
"Menyatakan batal surat keputusan menkumham. Mewajibkan tergugat (menkumham, red) mencabut pengesahan AD/ART dan komposisi personalia partai Golkar," ujar Teguh Satya Bhakti membacakan putusan di PTUN, Jakarta timur, Senin (18/5).
Majelis hakim juga memutuskan kepengurusan DPP Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) ke-VIII yang digelar di Riau tahun 2009 lalu, masih berlaku, yakni ketum Aburizal Bakrie dan Sekjen Idrus Marham.
"Sebagai kekosongan sebagai akibat dibatalkannya objek putusan Menkkumham, Pengadilan menyatakan hasil Munas Riau masa bhakti 2009-2015 masih berlaku," ujar Teguh.
Pengamat hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan, dengan adanya putusan PTUN itu, maka kubu Agung sudah tamat. Termasuk, sudah tidak bisa lagi mengajukan pasangan calon di pilkada serentak Desember 2015.
"Sudah tamat. Tak bisa lagi ikut-ikut melakukan penjaringan bakal calon. Meski pun sebenarnya dengan putusan sela sebelumnya, mereka juga tidak boleh berbuat apa-apa. Tapi dengan putusan ini, sudah jelas, tamat sudah," cetus Margarito kepada JPNN kemarin.
Lebih lanjut dia mengingatkan para kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah, agar tidak mendaftar ke kubu Agung untuk pilkada. Kecuali jika mau sinting semua," cetus Margarito.