Menurut Pakar HTN Ini, Kubu Agung Tamat
Ditegaskan lagi, bahwa dengan adanya putusan PTUN ini, maka kubu Agung sudah tidak punya legalitas lagi. "Sudah tamat riwayatnya, karena sudah tak punya legalitas lagi," imbuh pria asal Maluku itu.
Namun, Margarito mengaku, memang kubu Agung masih punya kesempatan jika ada pihak yang mengajukan banding atas putusan PTUN itu. "Bisa, bisa banding tapi saat ini jelas mereka tak punya legalitas lagi dan KPU tidak bisa menerima pendaftaran calon yang diajukan kubu Agung," beber Margarito.
Di akhir sidang PTUN kemarin, begitu persidangan ditutup, pengacara kubu Agung, OC Kaligis, sempat lantang berteriak bahwa pihaknya akan mengajukan banding. "Yang mulai, kami banding," kata pengacara senior itu.
Sebelumnya, Teguh menyatakan, ada waktu 14 hari untuk mengajukan banding, sejak putusan dibacakan.
Namun, hanya selang beberapa menit, kepada wartawan OC Kaligis mengatakan pihaknya sudah langsung mendaftarkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. "Kita sudah banding, sudah kita daftarkan tadi," kata OC Kaligis.
Dia katakan, dengan adanya banding ini maka putusan PTUN tidak bisa langsung diberlakukan dan SK Menkumham masih berlaku. "Karena kita banding, SK Menkumham masih berlaku," ujarnya. (sam/gir/jpnn)