Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas

Sabtu, 03 Desember 2016 – 19:49 WIB
Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas - JPNN.COM
Penangkapan Sri Bintang Pamungkas. Foto: Youtube

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka lain, namun hanya kliennya, Sri Bintang Pamungkas yang ditahan polisi. 

"Kami menyesalkan, ada sepuluh orang yang ditangkap, tapi kok malah tujuh orang dilepaskan. Padahal sangkaannya di luar Jamran dan Rizal Kobar, ‎itu pasalnya sama. Yaitu Pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar,red)," tutur Razman saat dihubungi JPNN.com, Sabtu (3/12).

Meski menyesalkan, Razman mengatakan Sri Bintang tak mempermasalahkan adanya kesan pembedaan yang ‎dilakukan kepolisian terhadap dirinya. Tokoh politik senior tersebut siap menghadapi proses hukum yang ada. 

Bahkan tak tertutup kemungkinan bakal menempuh praperadilan, jika dirasa langkah tersebut memang dibutuhkan.

"Pak Sri Bintang ini kan petarung. Pada masa Soeharto saja dia berani tajam. ‎Hanya saja memang dia merasa aneh, (omongan,red) di youtube yang disangkakan sama dia, tak pernah lihat. Kemudian tulisannya (di media sosial,red) itu juga sifatnya imbauan," kata Razman.

Menurut Razman, ‎kliennya sama sekali tidak pernah melakukan gerakan dengan menghimpun banyak orang untuk melakukan perbuatan makar.

Keanehan lain, penetapan status tersangka terhadap Sri Bintang kata Razman, juga hanya berdasarkan laporan seseorang. 

Bukan karena misalnya, Sri Bintang bersama tokoh-tokoh lainnya melakukan pertemuan untuk melakukan upaya makar.

JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution menyesalkan sikap kepolisian. Pasalnya, meski aturan hukum yang dikenakan sama dengan ketujuh tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close