Menurut Pengacara, Ini Keanehan Kasus Makar Sri Bintang Pamungkas
Sabtu, 03 Desember 2016 – 19:49 WIB
"Kalau hanya berdasarkan laporan, kan harusnya cukup dipanggil. Enggak perlu sampai ditangkap," pungkas Razman.
Sebagaimana diketahui, kepolisian menangkap secara terpisah sepuluh orang pada Jumat (2/12) kemarin. Delapan orang disangka melakukan perbuatan makar.
Masing-masing Sri Bintang, Ratna Sarumpaet, Ahmad Dhani, Rahmawati Soekarnoputri, Kivlan Zen, Adityawarman, Eko dan Firza Husein.
Dari delapan orang tersebut, hanya Sri Bintang yang ditahan untuk 20 hari ke depan.
Kepolisian juga menahan dua orang kakak beradik Jamran dan Rizal Kobar atas tuduhan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (gir/jpnn)