Menurut Sekjen PD, Jika Prabowo – Sandi tak Ajukan Sengketa ke MK, Pilpres Selesai
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan menyebut setiap kontestan Pilpres 2019 berhak mengajukan gugatan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena merupakan hak, maka Kontestan Pilpres 2019 tidak bisa dipaksa untuk mengajukan gugatan Pemilu.
Hinca mengungkapkan hal itu untuk menanggapi sikap pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menolak bersengketa di MK terkait Pilrpes 2019.
"Nah, itu namanya hak. Hak itu bisa digunakan atau tidak digunakan," ucap Hinca ditemui di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (18/5).
BACA JUGA: Ruhut: Pak People Power Sudah Kembali ke Jalan Benar, 22 Mei Sejuk
Namun, kata Hinca, hasil Pemilu menjadi sah jika hak mengajukan gugatan ke MK, tidak digunakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan sosok pemenang Pilpres 2019.
"Kalau digunakan, dia ke MK, kalau tidak digunakan berarti selesai. Dan jika kemudian dia tidak gunakan haknya maka putusan KPU itu final," ucap dia.
Demokrat, kata Hinca, menganjurkan pihak yang keberatan atas penghitungan suara Pilpres 2019, menempuh jalur sesuai hukum. Negara menyediakan mekanisme bersengketa ke MK.
BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei